Uang Di Gunting Pada Tahun 1950


Pemerintahan RIS baru saja berdiri, tetapi jumlah uang yang beredar sudah mencapai angka 3,9 milyar rupiah. Jumlah tersebut dianggap berlebihan karena pemerintah mentargetkan uang beredar hanya sekitar 2,5 milyar rupiah atau sekitar 6 kali lipat dari posisi tahun 1938. Oleh karena itu pemerintah RIS harus mengambil tindakan mengurangi jumlah uang beredar sampai setengah dari jumlah yang ada.

Karena pada waktu itu pemerintah belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar, maka menteri keuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara memilih tindakan pembersihan uang yang drastis, dengan sekali pukul menghasilkan dua keuntungan :
1. Langsung mengurangi jumlah uang beredar
2. Menghasilkan pinjaman sekitar 1,5 milyar rupiah

Tindakan pembersihan uang yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. PU/1 pada tanggal 19 Maret 1950 ini dikenal sebagai Gunting Sjafruddin (Safruddin cut), karena dilakukan dengan cara menggunting uang menjadi 2 bagian. Kita lihat iklan yang terdapat pada mingguan Sedar tertanggal 10 November 1950 (diambil dari Jurnal Rupiah asuhan pak Adi Pratomo).



Iklan dari mingguan Sedar 10 November 1950



Uang kertas yang terkena gunting adalah pecahan 5 gulden ke atas yang pada waktu itu masih dipergunakan oleh masyarakat, sedangkan uang Jepang (JIM), ORI dan ORIDA tidak terkena aturan tersebut. Mari kita lihat jenis2 uang yang terkena gunting Sjafruddin yaitu :


1. Semua pecahan seri JP Coen, mulai dari 5 gulden sampai dengan 1000 gulden




2. Semua pecahan seri wayang mulai dari 5 gulden sampai dengan 1000 gulden




3. Seri NICA pecahan 5 sampai dengan 500 gulden




4. Seri Federal 1946 pecahan 5 violet, 10 hijau dan 25 merah






Uang-uang kertas yang digunting dibedakan menjadi 2 bagian yaitu kiri dan kanan.

Bagian KIRI :

Tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan (22 Maret sd 16 April 1950), bagian kiri uang dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan oleh De Javasche Bank berupa pecahan 1/2, 1 dan 2,5 gulden. Ketiga pecahan baru tersebut dikenal sebagai seri Federal III tahun 1948. Sebelumnya pecahan di bawah 5 gulden bukan diterbitkan oleh DJB melainkan oleh pemerintah Hindia Belanda (seri munbiljet).



Bagian kiri dapat ditukar dengan uang baru bernilai 1/2 dari nominal semula




Seri Federal III 1948 merupakan seri yang diterbitkan sebagai pengganti bagian kiri uang yang dipotong. Tidak lama kemudian untuk mengisi kekosongan, dikeluarkan seri Federal I 1946 pecahan lainnya (5 coklat, 10 ungu, 25 hijau, 50, 100, 500 dan 1000 gulden) Jadi sebenarnya seri Federal I 1946 terdiri dari 2 jenis yang diedarkan pada saat yang berbeda :
Pecahan 5 violet, 10 hijau dan 25 merah yang terkena gunting Sjafruddin dan pecahan-pecahan lainnya yang diedarkan belakangan dan tidak terkena gunting. Tidak heran pecahan yang terkena gunting lebih sulit ditemukan dalam keadaan utuh dan tentunya berharga lebih mahal.


Bagian KANAN :

Bagian ini dapat ditukarkan dengan obligasi pemerintah senilai 1/2 dari harga uang semula. Obligasi ini berjangka waktu 40 tahun dengan bunga 3% pertahun. Walaupun dapat ditukarkan, tetapi masyarakat pada waktu itu banyak yang masih belum mengerti sehingga bagian kanan uang hanya disimpan di bawah bantal. Hal inilah yang menyebabkan mengapa banyak bagian kanan yang masih tersisa sampai saat ini.


Bagian kanan ditukarkan obligasi dengan nilai 1/2 nominal.


Obligasi pemerintah ini dikeluarkan dalam nominal 100, 500 dan 1000 rupiah, didalamnya terdapat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 19 maret 1950 No. PU/2. Serta 43 buah kupon yang dapat digunting serta ditukarkan di semua kantor De Javasche Bank.


Obligasi pemerintah dengan nominal 100, 500 dan 1000 rupiah




Petikan Keputusan Menteri Keuangan No. PU/2 tanggal 19 Maret 1950




Kupon tahunan sebanyak 43 lembar dengan tingkat suku bunga 3%



Tiap kupon memiliki tanggal, tahun dan nilai nominal, untuk obligasi 100 rupiah tiap kupon bernilai R 3.- (3 rupiah), R 15.- untuk obligasi 500 rupiah dan R 30.- untuk obligasi 1000 rupiah. Selain itu setiap kupon memiliki nomor urut dari 1 sampai dengan 43. Nomor urut 1 artinya kupon tersebut dapat ditukarkan di kantor DJB pada tanggal 1 September 1951, nomor urut 2 dapat ditukarkan pada tanggal 1 September 1952 dan seterusnya sampai dengan nomor urut 43 pada 1 September tahun 1993. Tetapi siapa sih yang kerajinan setiap tahun menukarkan kupon2 tersebut? Rata-rata obligasi yang ada hanya terpakai 2-10 lembar kupon saja, bahkan ada yang masih utuh belum terpakai sama sekali.



Contoh kupon obligasi 1000 rupiah, tiap kupon bernilai R 30.- (30 rupiah). Perhatikan tanggal, tahun dan nomor urut di bagian kiri atas.



Akibat adanya kebijaksanaan ini sangat banyak uang-uang kertas DJB yang terkena imbasnya, sampai saat inipun seringkali kita menemukan uang2 kertas DJB pecahan besar hanya setengah sisinya saja. Tentu hal ini sangat mengurangi nilai uang tersebut, tetapi bagaimanapun juga kebijaksanaan gunting Sjafruddin merupakan bagian dari sejarah negara kita. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Mari kita berharap semoga kejadian seperti ini tidak pernah terulang kembali.

Terima kasih atas bantuan saran, cerita, gambar dan lain sebagainya sumbangan para teman kolektor. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

Mengenal Grading Kualitas Uang Kertas

Untuk menjadi seorang kolektor yang baik, sangat diperlukan menuntut kesabaran, ketelitian dan tentu keuangan yang mencukupi. banyak sekali hal-hal yang perlu dipelajari. Pertama, seorang kolektor harus mempunyai minat dan kemauan untuk belajar. Banyak literatur dan perkumpulan yang dapat dijadikan acuan, seperti:
1. Katalog Uang Kertas Indonesia cetakan 1996, 2005 ataupun 2010
2. Katalog Uang Logam Indonesia
3. Standard Catalog of World Paper money (Krause)
4. Catalogue of paper money (Johan Mevius)
5. Katalog lelang dari berbagai balai lelang baik internasional maupun lokal
6. Majalah/literatur terbitan Asosiasi Numismatik Indonesia
7. Informasi dari internet seperti blog ini atau lain sebagainya
Dari sumber2 informasi tersebut di atas kita dapat mempelajari banyak hal tentang uang kuno seperti:
(1) Jenis atau seri, contoh: seri Sukarno 1960, seri Bunga Burung 1959, seri Pekerja 1958 dan sebagainya.
(2) Harga dari masing2 uang tersebut, yang sangat dipengaruhi oleh kualitasnya, semakin baik kualitas suatu uang tentu semakin mahal harganya, demikian juga sebaliknya. Karena itu sangatlah penting bagi para kolektor untuk mempelajari kualitas suatu uang. Terdapat istilah2 khusus tentang kualitas uang kertas, seperti Uncirculated, Extremely Fine, Very Fine, Fine, Very Good, Fair dan lain-lain.


GRADING (Menentukan kualitas) uang kertas

Supaya tidak menimbulkan perbedaan pendapat tentang kualitas suatu uang kertas maka kalangan numismatik membutuhkan suatu standarisasi, yang disebut grading.
The international Bank Note Society (IBNS) menerapkan standarisasi grading yang terdiri dari :
1. UNC atau Uncirculated : yaitu keadaan sempurna dengan semua sudut tajam, tidak ada cacat sedikitpun, bersih, dan permukaan kertas masih berkilau. Sebagai ilustrasi adalah selembar uang kertas yang diambil dari segepok uang baru yang masih tersegel.


Uncirculated (UNC)




2. AU atau Almost Uncirculated : keadaan uang yang hampir sama dengan di atas tetapi ada minor mishandling seperti lipatan pada sudut, atau lipatan halus pada bagian tengah, tetapi tidak boleh keduanya, selain itu kondisi uang harus bersih dan berkilau seperti aslinya, semua sudut harus tajam.


NICA 500 gulden kondisi Almost uncirculated (AU)


3. EF/XF atau Extremely Fine : kertas dalam keadaan baik, crisp atau kaku, masih memiliki kilau pada permukaan, dan memiliki maksimum 3 lipatan tipis atau satu lipatan tajam, sudut sedikit membundar.


Wayang 50 gulden kondisi Extremely Fine (EF/XF)



4. VF atau Very Fine : uang kertas telah dipakai namun masih tetap crisp, ada sedikit kotor dan beberapa lipatan vertikal dan horisontal namun tidak sobek.


Wayang 200 gulden kondisi Very Fine (VF)



5. F atau Fine : uang telah sering terpakai dengan beberapa lipatan dan tidak crisp lagi, tidak terlalu kotor, mungkin ada sedikit sobek pada bagian margin tetapi tidak masuk ke gambar, warna masih jelas.


Gedung 30 gulden kondisi Fine (F)



6. VG atau Very Good : uang telah terpakai berkali-kali namun kertas masih utuh, terdapat sobekan pada sudut sehingga tidak tajam lagi, ada sobekan yang masuk hingga ke gambar, mungkin ada bekas karat, dan pada bekas lipatan mungkin ada lubang /sobekan kecil, kertas layu tetapi tidak ada bagian yang hilang karena sobek.


Coen 200 kondisi Very Good (VG)



7. G atau Good : uang telah lama dipakai, warna telah memudar, bekas lipatan yang berkali-kali telah menyebabkan lubang atau sobekan pada bagian pinggir, mungkin ada bekas karat, kotoran atau grafiti, ada bagian yang hilang karena sobek.

ORI 10 rupiah baru kondisi Good (G)



8. Fair : seluruh kertas layu dan kotor akibat pemakaian yang berat, uang telah rusak, terdapat sobekan besar dan ada bagian besar yang hilang.


Barong 10.000 rupiah 1975 kondisi fair


9. P atau Poor : uang telah rusak berat akibat sobekan, karat, bagian yang hilang, grafiti ataupun lubang yang besar, mungkin ada bekas tambalan atau bekas potongan (trimming) pada bagian tepi untuk menutupi bagian yang rusak. Uang yang masuk kategori ini tidak layak dikoleksi kecuali hanya sebagai pengisi sementara atau memang termasuk uang yang sangat langka.


Pemandangan alam 2,5 rupiah 1951 kondisi Poor


Ada kalanya kualitas suatu uang kertas ada di antara 2 kategori, dalam kasus ini sebagian kolektor memakai istilah PLUS (+), MINUS (-) atau penambahan huruf a kecil (ABOUT), contohnya:
1. VF+ (Very Fine Plus), berarti grade berada di antara VF dengan EF tetapi lebih cenderung ke VF
2. VF++ (Very Fine Plus Plus) berarti gradenya berada di antara VF dengan EF tetapi lebih cenderung ke EF
3. aEF (About Extremely Fine), berarti gradenya hampir atau kira-kira berada di EF
4. UNC- (Uncirculated Minus), berarti hampir UNC dengan hanya sedikit sekali kekurangan
Semua cacat yang terdapat pada uang kertas juga harus disebutkan agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti:
1. Coretan atau grafiti
2. Bekas selotip, lem atau karat
3. Lubang staples atau pin hole
4. Trimming atau bagian tepi yang di potong
5. Pressing atau disetrika
6. Cleaning, washing atau dicuci dengan menggunakan cairan pembersih
7. Repair atau perbaikan berupa tambalan atau lainnya
Adanya kondisi2 tertentu akan menyebabkan grading uang kertas tersebut menjadi turun sedikitnya satu tingkat.
Sekalipun telah ada standarisasi, perbedaaan grading antara para kolektor seringkali terjadi, masalah ini dapat timbul akibat beberapa faktor misalnya pengalaman, pencahayaan dan suasana yang berbeda. Grading sepantasnya dilakukan oleh orang ketiga yang berpengalaman dan tidak terlibat dalam transaksi.
Beberapa macam istilah grading dalam berbagai bahasa


Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Social Icons

Featured Posts